Selasa, 16 Oktober 2012

TAFSIR SURAT AL-AN'AM




MAKALAH
TAFSIR
SURAT AL_AN’AM AYAT 160 (IMBALAN MENGAJAR).
Di susun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir
Oleh Dosen Pengampu:
INISNU












Disusun Oleh :
1.     Irahatul Munafisah           (210063)


INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (INISNU)JEPARA
FAKULTAS TARBIYAH SEMESTER 3B
2010/2011
Jln.Taman Siswa No9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah.
Segala puji syukur hanya milik Allah sang Khalik, yang maha pengasih dan maha penyang, dan shalawat salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah yang senantiasa kita harap selalu syafaat beliau kelak di yaumil kiyamah.

Mengambil upah dalam mengajar maka berhak menerima dari jerih payahnya. Sebagaimana dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Dari Ibu Abbas r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda, pekerjaan yang lebih berhak menerima upahnya ialah mengajarkan kitab Allah Ta`ala”. H.R Bukhari dan muslim.

Dari hadis diatas bisa disimpulkan bahwa orang yang mengajar (mengajar ilmu umum, agama ataupun Al quran), dapat menerima upah dari apa yang diajarkan.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian imbalan mengajar?
2.      Bagaimana tafsir dari Al-qur’an Surat Al-An’am Ayat 160?
3.      Apa yang dapat diambil dari  isi kandungan surat Al-anam ayat 160?

C.    Tujuan penulisan.
1.      Agar memahami pengertian imbalan mengajar.
2.      Untuk mengidentifikasi tafsiran surat al-anam ayat 160.
3.      Supaya mengetahui isi kandungan dari tafsir surat al-anam ayat 160.









BAB II
PEMBAHASAN


A.    SURAT AL-AN’AM AYAT 160.
http://www.dudung.net/images/quran/6/6_160.png


 


Artinya: Barangsiapa  membawa   amal   yang   baik,   Maka  baginya   (pahala)    sepuluh    kali   lipat   amalnya;    dan   barangsiapa   yang    membawa     perbuatan   jahat, Maka    dia tidak    diberi    pembalasan    melainkan    seimbang     dengan     kejahatannya,    sedang mereka   sedikitpun    tidak    dianiaya     (dirugikan). (Q.S. Al-An’am, 6: 160)[1]
a.      Imbalan Mengajar.
Mengambil Upah Mengajar baik ilmu pendidikan umum, agama atau Al Quran  Bagi orang yang mengajar Al Quran atau sabda Nabi SAW atau ilmu-ilmu agama, dia berhak menerima upah dari jerih payahnya atau usahanya. Sebagaimana hadis Rasulullah menyebutkan: “Dari Ibu Abbas r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda, pekerjaan yang lebih berhak menerima upahnya ialah mengajarkan kitab Allah Ta`ala”. (H.R Bukhari dan muslim.)
         Pendapat Para Imam Mazhab tentang Upah Dalam Pekerjaan Ibadah. Upah dalam pekerjaan ibadah (ketaatan) seperti shalat, puasa,haji dan membaca al quran diperselisihkan kebolehannya oleh para ulama, karena berbeda cara pandang terhadap pekerjaan-pekerjaan ini.[2]
        Mazhab hanafi perpendapat bahwa ijarah dalam perbuatan taat seperti menyewa orang lain untuk shalat, puasa haji, atau membaca al quran yang pahalanya dihadiahkan kepada orang tertentu, seperti ibu bapak dari yang menyewa, azan, qomat, dan menjadi imam, haram hukumnya mengambil upah dari pekerjaan tersebut. Karena rasul saw bersabda :

Artinya:
”Bacalah olehmu Al Quran dan jangan kamu (cari) makan dengan jalan itu”.

          Dijelaskan oleh sayid sabiq dalam kitabnya fiqh sunnah, para ulama memfatwakan tentang kebolehan mengambil upah yang dianggap sebagai perbuatan baik, seperti pahala pengajar alquran, guru-guru disekolah dan yang lainnya diperbolehkan mengambil upah karena mereka membutuhkan tunjangan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, mengingat mereka tidak sempat melakukan pekerjaan lain seperti berdagang, bertani, dan yang lainnya dan waktunya tersisa untuk mengajarkan alquran.

         Menurut madzab Hambali bahwa mengambil upah dari pekerjaan azan, qomat, mengajarkan Al Quran, fiqh, hadis, adalah tidak boleh, diharamkan bagi pelakunya. Untuk mengambil upah tersebut. Namun, boleh mengambil upah dari pekerjaan tersebut jika termasuk kepada mashalih, seperti mengajarkan Al Quran, hadis, dan fiqh dan haram mengambil upah yang termasuk kepada taqarrub seperti membaca Al Quran, shalat, dan yang lainnya.

       Madzab Maliki, Syafi`i, dan Ibnu Hazm membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajar Al Quran dan ilmu-ilmu karena ini termasuk jenis imbalan perbuatan yang diketahui dan dengan tenaga yang diketahui pula.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa pengambilan upah sebagai imbalan mangajar Al Quran dan pengajaran ilmu, baik secara bulanan maupun sekaligus karena nash yang melarang tidak ada.
Abu Hanifah dan Ahmad melarang pengambilan upah dari tilawah Al Quran dan mengajarkannya bila kaitan pembacaan dan pengajarannya dengan taat atau ibadah. Sementara Maliki berpendapat boleh mengambil imbalan dari pembacaan dan pengajaran Al Quran.
Imam Syifi`i berpendapat bahwa pengambilan upah dari pengajaran fiqh, hadis, menggali kuburan, memandikan mayat, dan membangun madrasah adalah boleh.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengambilan upah menggali kuburan dan membawa jenazah adalah boleh, namun pengambilan upah memandikan mayit tidak boleh.
b.      Tafsir Ayat.
Pengertian Umum.
Di  dalam  surat  ini  Allah  SWT, telah  menerangkan  prinsip-prinsip  iman  dan menegakan  bukti-bukti  atas  kebenarannya.  Juga  membantah  syubhat-syubhat  yang dikeluarkan  oleh  orang-orang kafir. Kemudian pada  sepuluh wasiat  tersebut, Allah menyebutkan  pula  tentang  prinsip-prinsip  keutamaan   dan  tata  kesopanan yang diperintahkan  oleh  islam.  Juga  disebutkan  kekjian-kekjian  dan  sifat-sifat  rendah  yang menjadi  lawannya,  yang dilarang  oleh   islam.
Untuk  itu   Allah  Ta’ala  menerangkan  pula  disini  tentang   pembalasan  umum diakhirat  kelak  atas  kebaikan-kebaikan. Yaitu,  iman,  amal-amal  sholeh  dan  pembalasan  atas  keburukan-keburukan. Yaitu,  kekafiran  dan  segala  perbuatan yang keji. Baik yang tampak  atau  yang  tidak  tampak.
PENJELASAN
Yang  berbuat   kebaikan  akan  mendapat  sepuluh  kali  pahala. [3]

من جاء با لحسنة فله عشر امثا لها
Barang  siapa  yang  datang  kepada  Tuhannya  pada  hari  kiamat   dengan  membawa kelakuan  yang  baik,  berupa   ketaatan  yang  telah  dia  lakukan, sedang  hatinya  tentram dengan  keimanan,  maka  dia  akan  memperoleh  disisi  Tuhan-nya  sepuluh  kebaikan semisalnya,  dari  anugerah  Tuhan  yang  tiada  terbatas, dan  sepuluh  kebaikan  ini  tidak termasuk  kelipatan gandaan  yang   dijanjikan oleh  Allah  bagi  orang  yang  Dia  kehendaki atas  beberapa jenis amal. Seperti pembelanjaan dijalan Allah, karena untuk pembelanjaan dijalan  Allah itu, Allah  benar-benar  telah  menjanjikan  pahala yang berlipat ganda tanpa kaitan.  Firman-Nya:

ان تقر ضوا الله قر ضا حسنا ىضعفه لكم و ىغفر لكم والله شكور حليم.

 jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan  (pembalasannya)  yang  baik  itu  kepadamu,   dan mengampuni  kamu.  Dan Allah  maha  pembalas  jasa  lagi  Maha  penyantun.” (At-Tagabun, 64:17).
Dan  Allah  menjanjikan  pula  dengan  penggandaan  pahala  yang  banyak  pada  firman-Nya:



siapakah  yang  mau member  pinjaman  kepada Allah  pinjaman yang baik ( menafkanlah  hartanya  dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya  dengan  lipat  ganda  yang banyak”. (Al-baqarah,2: 245).

Allah  juga  berjanji  akan  melipatgandakan  sampai  tujuh  ratus  kali  pada  firman-Nya:


perumpamaan  (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya  dijalan  Allah  adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir  seratus  biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan  Allah  Maha  luas  (karunia-Na lagi Maha Mengetahui.” (Al-baqarah,2 :261).[4]
Semuanya  ini  menunjukkan  adanya  perbedaan  sifat-sifat  kejiwaan  yang terdapat pada  orang-orang  yang  menafkahkan hartanya  dan orang-orang yang berbuat  kebajikan lainnya.  Seperti  keihlasan  dalam  niat  dan  mengharap  pahala  disisi  Allah,  serta  menutup aib  orang  lain  yang  diberi  dan  menghindari  kemasyhuran  nama  lain  sebagai  teladan  yang baik dan  menghindari  keuntungan-keuntungan  dan  kepentingan-kepentingaan  pribadi  maupun  sifat-sifat  terendah  yang  menjadi  kebalikannya,  seperti riya’, menyukai kemasyhuran  yang batil,  menyebut-nyebut  kenikmatab dan  menyakiti  hati  orang lain.
Kesimpulannya, bahwa lipat sepuluh akan diberikaan kepada setiap orang yang melakukan  kebaikan. Sedangkan  kelipatan-kelipatan  yang lebih dari itu, berbeda-beda sesuai dengan  kehendak Allah Ta’ala  berkaitan  dengan  keadaan-keadaan orang yang berbuat baik, yang Allah ketahui. Barang siapa  yang mengeluarkan  satu dirham  dengan  hati yang sedih atas kehilangannya satu dirham itu, tentu tidak sama dengan orang yang  mendermakannya  dengan hati yang rida,  dan gembira  karena  mendapatkan  taufik dari Allah.[5]
Sehingga  ia  dapat  melakukan  kebaikan  dan akan memperoleh pahala diakhirat.

و من جا ء با لسئة فلا يجزي الا مثلها.
Dan barang siapa melakukan perbuatan buruk yang menjadi tabiat kekafiran dan diliputi oleh kekejian dan kemungkaran, maka takkan diberi balasan kecuali hukuman yang buruk semisalnya, sesuai dengan sunnah Allah tentang pengaruh amal-amal buruk dalam merusak dan mengotori jiwa.

و هم لا يظلمو ن
Az-zulm, mengurangi sesuatu, sebagaimana dikatakan firman Allah ta’ala.
كلتا الجنتين اتت اكلها و لم تظلم منه شئا
kedua kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun.” (Al-Kahfi, 18: 33).
Maksudnya ayat sesungguhnya masing-masing dari kedua golongan tersebut yaitu golongan yang melakukan kebaikan dan golngan yang melakukan keburukan, tidak dianiaya pada hari pembalasan oleh Allah, karena dia telah suci dari perbatan zalim, menurut akal atau naqal. Muslim telah meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Zar dari Nabi saw. Tentang firman yang diriwayatkan dari Tuhannya bahwa Allah berfirman (dalam hadis qudsi sebagai berikut):



wahai hamba-Ku, sesungguhnya Akuu telah mengharamkan atas diri-Ku berbuat aniaya dan Aku jadikan penganiayaan sesama kamu sebagai sesuatu yang diharamkan. Maka janganlah kamu saling menganiaya.” (Al-Hadis).
Juga tidak pula ada dari pihak selain Alla, karena tidak ada seorangpun makhluk yang mempunyai kekuasaan atau usaha pada hari itu, yang memungkinkan berbuat aniaya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kuat dan jahat di dunia, terhadapa orang-orang yang lemah. Al-bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saq. Tentang firman yang beliau riwayatkan dari Tuhannya. Katanya:
“ sesungguhnya Allah ta’ala  mencatat  kebaikan-kebaikan dan  keburukan-keburukan. Maka  barang  siapa  berniat  melakukan  suatu kebaikan, namun dia tidak mengamalkannya, maka  kebaikan  itu dicatat oleh Allah untuknya pada sisi-Nya sebagai suatu kebaikan penuh. Dan  bila ia berniat  melakukan  kebaikan, lalu dia  mengamalkannya, maka  kebaikan  itu  dicatat  oleh Allah pada sisinya, sebagai sepuluh kebaikan sampai dengan tujuh ratus lipat sampai berkali-kali   lipat yang banyak. Dan barang  siapa berniat   melakukan   keburukan, lalu  tidak mengamalkannya, maka keburukan itu dicatat oleh Allah pada sisinya untuk seseorang itu sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika ia berniat melakukan keburukan, lalu dia mengamalkannya, maka keburukan itu dicatat oleh Allah sebagai satu keburukan.”
Dan yang dimaksud Allah dengan mencatat kebaikan dan keburukan ialah, bahwa ia menyuruh para Malaikatnya supaya mencatat kebaikan dan keburukan itu, sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Abu Hurairah. Katanya, Allah berfirman, “ apabila hambaku hendak melakukan suatu keburukan suatu keburukan, maka janganlah kalian tulis keburukan itu padanya, sebelum dia melakukannya. Dan jika ia melakukannya, maka tulislah untuknya keburukan semisalnya.[6] Dan jika dia meninggalkannya demi keridhaan-Ku, maka tulisalah baginya satu kebaikan, namun dia tidak mengamalkaanya, maka tulislah baginya sebagai sepuluh kali lipat kebaikan sampai dengan tujuh ratus kali lipat.
Hadist ini merupakan keterangan tentang sebab ditulisnya keburukan sebagai satu kebaikan. Yaitu, bahwa ditulisnya itu karena orang itu tidak memperturutkan hawa nafsu dengan menahannya dari melakukan keburukan, dengan maksud ingin memperoleh keridhaan Allah dan takut terhadap murka dan siksa-Nya.
Firman-Nya:” Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya sepuluh kali lipatnya;”.
 penilaian dan pelipatgandaan itu tentunya kembali kepada Allah SWT. Disisi lain, ia tidak hanya terbatas pada sepuluh kali lipat, tetapi bisa melebihinya sebagaimana diisyaratkan     oleh Qs: Al-baqarah: 261.
perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (Karunia-Nya) lagi maha mengetahui.”
Firmannya: barang siapa yang membawa perbuatan buruk maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengannya, “
Penggalan ayat ini ditampilkan dalam bentuk pembatasan, yaitu melalui kalimat : tidak diberi pembalasan melainkan, karena ditekankan disini adalah sisi keadilan Ilahi, berbeda dengan pengalan yang lalu, disana yang ingin ditekankan adalah sisi kemurahn-Nya.di  catat bahwa kemurahan Ilahi akan diperoleh juga jika kejahatan yang telah direncanakan dibatalkan oleh kesadaran perencanaanya, karena kesadaran dan pembatalan itu dinilai sebagai satu kebaikan.[7]
Thabathabai mengemukakan makna tambahan disamping makna diatas, berdasar berhubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya. Yakni setelah diuraikan pada ayat-ayat yang lalu tentang persatuan dan kesatuan dalam kebenaran juga perselisihan dan pengelompokan dalam tujuan, maka apa yang dikemukakan itu merupakan dua hal yang bertolak belakang, yang baik dan buruk. Allah akan membalas masing-masing dengan pembalasan yang sesuai tanpa sedikit penganiayaan pun: “ Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya sepuluh kali lipatnya, dan barang siapa membawa perbuatan yang buruk, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengannya.” Dengan demikian, ayat ini serupa dengan ayat-ayat yang lain seperti firman-Nya: “ Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa(Qs. Asy-syura :40).

B.     Kandungan Nilai yang dapat diambil dari Tafsiran Ayat diatas yaitu:
Amal perbuatan yang kita lakukan selalu dipantau oleh Allah, setiap perbuatan baik akan dicatat dalam buku kebaikan dan digandkan pahalanya. Dan setiap perbuatan buruk akan dilipat gandakan pula dosanya. Dalam dunia pendidikan semua kegiatan yang baik akan mendapat jalan yang baik dan pahala yang berlipat ganda juga, seperti pahala seorang guru yang mengajarkan ilmu kepada muridnya tanpa pamrih.
Orang yang mengambil upah dari mengajarkan ilmu pendidikan baik ilmu umum maupun ilmu agama serta Al Quran adalah boleh karena hal tersebut merupakan hasil dari jerih payahnya. Mengenai masalah ini para ulama banyak yaag berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Seperti imam Hanafi yang tidak membolehkan, kemudian imam Syafi`I, Maliki, Ibnu Hazm yang membolehkan, imam Hambali membolehkan ketika perbuatannya termasuk mashalih, dan mengharamkan ketika perbuatannya tergolong taqorrub.















BAB III
PENUTUP.
a.      Simpulan.
Mengambil Upah Mengajar baik ilmu pendidikan umum, agama atau Al Quran  Bagi orang yang mengajar Al Quran atau sabda Nabi SAW atau ilmu-ilmu agama, dia berhak menerima upah dari jerih payahnya atau usahanya. Sebagaimana hadis Rasulullah menyebutkan: “Dari Ibu Abbas r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda, pekerjaan yang lebih berhak menerima upahnya ialah mengajarkan kitab Allah Ta`ala”. (H.R Bukhari dan muslim.)
Di  dalam  surat  ini  Allah  SWT, telah  menerangkan  prinsip-prinsip  iman  dan menegakan  bukti-bukti  atas  kebenarannya.  Juga  membantah  syubhat-syubhat  yang dikeluarkan  oleh  orang-orang kafir. Kemudian pada  sepuluh wasiat  tersebut, Allah menyebutkan  pula  tentang  prinsip-prinsip  keutamaan   dan  tata  kesopanan yang diperintahkan  oleh  islam.  Juga  disebutkan  kekjian-kekjian  dan  sifat-sifat  rendah  yang menjadi  lawannya,  yang dilarang  oleh   islam.
Untuk  itu   Allah  Ta’ala  menerangkan  pula  disini  tentang   pembalasan  umum diakhirat  kelak  atas  kebaikan-kebaikan. Yaitu,  iman,  amal-amal  sholeh  dan  pembalasan  atas  keburukan-keburukan. Yaitu,  kekafiran  dan  segala  perbuatan yang keji. Baik yang tampak  atau  yang  tidak  tampak.
Amal perbuatan yang kita lakukan selalu dipantau oleh Allah, setiap perbuatan baik akan dicatat dalam buku kebaikan dan digandkan pahalanya. Dan setiap perbuatan buruk akan dilipat gandakan pula dosanya. Dalam dunia pendidikan semua kegiatan yang baik akan mendapat jalan yang baik dan pahala yang berlipat ganda juga, seperti pahala seorang guru yang mengajarkan ilmu kepada muridnya tanpa pamrih
b.      Kata Penutup.
Alhamdulillah sudah semestinya menjadi kalam ikhtitan. Tuhan yang mengajari kita ilmu dengan pena dan mengajari manusia atas apa apa yang tidak diketahui. Karena dengan izin dan ridho-Nya yang menjadi dambaan setiap insan, kami dengan sehat wal-afiat dapat merampungkan tugas mata kuliah Tafsir  dengan baik meskipun jauh dari kesempurnaan.
DAFTAR PUSTAKA

Syekh usamah ar-rifa’i. 2008. Tafsirul Wajiz. Jakarta: gema insani.
Dr.H. Hadi Suyandi, M.Si,Fiqh Muamalah, PT.Raja Grifindo Persada, Bandung.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi. 1993. Tafsir Al-Maraghi. Semarang : CV Toha Putra.
M. Quraish Shihab.2002. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati


[1] Syekh usamah ar-rifa’i. 2008. Tafsirul Wajiz. Jakarta: gema insani. Hal 151.
[2] Dr.H. Hadi Suyandi, M.Si,Fiqh Muamalah, PT.Raja Grifindo Persada, Bandung: 2005.
[3] Ahmad Musthafa Al-Maraghi. 1993. Tafsir Al-Maraghi. Semarang : CV Toha Putra. Hal 149
[4] Ahmad Musthafa Al-Maraghi. 1993. Tafsir Al-Maraghi. Semarang : CV Toha Putra. Hal 150
[5] Ibid hal  151.
[6] Ibid hal 153.
[7] M. Quraish Shihab.2002. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati. Hal 364-365.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar